Ini Penjelasan KPK Soal Yaqut Cholil Dialihkan ke Tahanan Rumah - Telusur

Ini Penjelasan KPK Soal Yaqut Cholil Dialihkan ke Tahanan Rumah

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: internet

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, mengidap penyakit GERD akut. Kondisi kesehatan ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengalihan status penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengalami gangguan asam lambung serius dan telah menjalani pemeriksaan endoskopi serta kolonoskopi. Selain itu, Yaqut juga diketahui mengidap asma.

“Ini menjadi salah satu syarat, di samping kebutuhan lain dalam strategi penanganan perkara agar tetap berjalan lancar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Awalnya, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring perkembangan penyidikan, angka tersebut kemudian diperbarui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sekitar Rp622 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah ke luar negeri namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan itu, KPK resmi menahan Yaqut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kini, dengan pertimbangan kondisi kesehatan, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.


Tinggalkan Komentar