Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Jangan Sekedar Jadi Pemanis - Telusur

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Jangan Sekedar Jadi Pemanis

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id - Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian No. 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 18 November 2020, tidak boleh hanya sekedar pemanis di bibir atau penglipur lara atau hanya sekedar gertak sambal dari Istana. 

Apalagi Instruksi Mendagri dimaksud merupakan produk politik hasil rapat terbatas Kabinet dan arahan dari Presiden Jokowi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar memberikan teguran dan sanksi kepada Kepala Daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19, sebagaimana diatur pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020, tersebut tidak boleh dipisahkan dengan peristiwa dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu, dimana ribuan masa turut hadir, sehingga Anies Baswedan dianggap telah melanggar protokol COVID-19," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI Petrus Selestinus dalam pernyataannya,  Selasa (24/11/2020).

Publik sambung Petrus,  menunggu sikap tegas dari Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, terkait  ketidapatuhan Anies Baswedan terhadap Protokol Kesehatan COVID-19, yang merupakan hukum positif, sekaligus agar Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020, tidak menjadi macan ompong atau hanya gertak sambal.

Ada 3 (tiga) point yang menarik dari 6 (enam) point Instruksi Mendagri dimaksud, dimana Kepala Daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol COVID-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan; 

"Diingatkan kepada Kepala Daerah tentang kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 67); dan, sanksi berupa pemberhentian Kepala Daerah (pasal 78) UU No. 23 Tahun 2014, Tetang Pemda, tambahnya.  

Publik menunggu konsistensi Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, melaksanakan pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, karena  Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 dimaksud, merupakan kebijakan politik negara, yang bertujuan melaksanakan ketentuan pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, untuk memberhentikan Kepala Daerah.

Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol COVID-19, yang dihasilkan dari Rapat Kabinet terbatas dan arahan Presiden Jokowi, harus dipandang sebagai langkah awal Presiden menegakan disiplin Gubernur DKI Anies Baswedan dalam memenuhi kewajiban dan mentaati  larangan sesuai pasal 67 dan sanksi pemberhentian Kepala Daerah sesuai pasal 78 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

Perlu dicatat disini bahwa, ketentuan pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, mengatur tentang kewajiban Kepala Daerah, terkait dengan "kepentingan strategis nasional" (menjaga keutuhan, kesatuan bangsa, kedaulatan  NKRI), dan dalam rangka pencapaian "program strategis nasional" (meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat). 

Selain itu,  Mendagri Tito Karnavian harus mencontoh konsistensi Menteri Agama Fachrul Razi, yang meskipun tanpa didahului Instruksi Menteri Agama, telah membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dari jabatan KUA Tanah Abang, karena mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 ketika proses Pencatatan Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.(fir) 


Tinggalkan Komentar