telusur.co.id - Presiden Joko Widodo seharusnya segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melimpahkan BAP kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Begitu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (17/6/20).
"Jika BAP perkara itu tidak segera dilimpahkan, IPW khawatir muncul opini di masyarakat bahwa Presiden Jokowi sesungguhnya takut pada Novel karena banyak tahu tentang boroknya selama berkuasa, sehingga merasa tersandera,” kata Neta
Neta menjelaskan, pelimpahan itu dalam rangka menghindari opini negatif. Apalagi perkara itu sudah tercatat di PN Bengkulu dengan Nomor perkara 31/Pid.B/2016/PN.Bgl.
”Jika segera memerintahkan BAP itu dilimpahkan ke pengadilan, Presiden Jokowi sangat pantas mendapat gelar Bapak Kepastian Penegakan Hukum di negeri ini,” terangnya.
Jika kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel tidak dituntaskan di pengadilan, kepastian hukum di negeri ini makin acak kadut.
"Lucunya lagi Dewan Etik dan Dewan Pengawas KPK membiarkan kelucuan ini terus terjadi, sepertinya Dewan Pengawas KPK memiliki selera humor yang sangat luar biasa lucunya, ada Tersangka dibiarkan memeriksa Tersangka. Kepastian hukum di negeri ini makin tak jelas wujudnya,” tukasnya.[Fhr]



