telusur.co.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap, keputusan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan tim advokasinya yang melaporkan Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divpropam Polri, kurang tepat.
"Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur. Novel telah salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri dan laporan itu adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu," kata Neta kepada wartawan, Kamis (9/7/20).
Novel melalui tim advokasinya telah melaporkan Irjen Rudy pada 7 Juli 2020. Dia menuduh Irjen Rudy menghilangkan barang bukti kasus penyiraman Novel saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
IPW mengimbau Irjen Rudy agar segera melapor balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.
Bahkan, IPW mendorong Divpropam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi itu. Karena, tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap wajah Novel tidak tepat.
"IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data-data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya," pinta Neta.
Neta sangat yakin atas ketidak benaran tuduhan tersebut didasari atas data-data yang berhasil dihimpun. Kasus penyiraman Novel diketahui teregister dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tanggal 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019. Saat berkas dilimpahkan, Rudy sudah tidak lagi menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Surat Telegram ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 Rudy digantikan oleh Kombes Pol Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.
Pada April 2017, kasus Novel ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian, Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, hingga akhirnya terjadi pelimpahan berkas pada 8 April 2019.
"Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter. Tujuannya agar Novel cs tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu," tukasnya.[Fhr]



