Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres - Telusur

Istana: Pembentukan Kementerian Haji Tunggu Perpres


telusur.co.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang (UU). Karena, instansi tersebut berbeda dengan kementerian yang keberadaannya diperintahkan langsung oleh UUD 1945, ada pula kementerian yang dibentuk berdasarkan mandat UU.

“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujar Hasan, dalam konferensi, Selasa (26/8/2025). 

Terkait siapa yang akan memimpin kementerian tersebut, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan,” katanya.

Hasan juga menyinggung soal pendanaan, di mana pembentukan kementerian baru akan memerlukan alokasi anggaran tersendiri.

“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU, yang berisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (26/8).

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, kementerian baru ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji, dengan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia di bawah naungannya.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR untuk meningkatkan pelayanan jamaah, menyesuaikan perkembangan teknologi, serta merespons kebijakan terbaru Arab Saudi.

Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan, sehingga kementerian ini akan menjadi mitra resmi Komisi VIII DPR RI.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar