Jadi Wakil Jaksa Agung, FDKI Yakin Untung Mampu Tuntaskan Reformasi Birokrasi Kejaksaan - Telusur

Jadi Wakil Jaksa Agung, FDKI Yakin Untung Mampu Tuntaskan Reformasi Birokrasi Kejaksaan


telusur.co.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung lewat Keputusan Presiden Nomor: 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung. Posisi wakil Jaksa Agung sebelumnya diemban Arminsyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (FDKI)  Bandot DM menilai, penunjukan Untung sebagai Wakil Jagung tidaklah terlalu mengejutkan. Karena, di antara pejabat eselon I di Kejagung, Untung tergolong paling senior. 

"Sepertinya alasan Presiden memilih Untung, terlihat Presiden ingin Wakil Jaksa Agung mendatang menuntaskan Reformasi Birokrasi dan meningkatkan integritas dan citra Kejaksaan," kata Bandot di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Bandot menganggap, citra Kejaksaan di periode pertama pemerintahan Jokowi tergolong lemah. Terutama akibat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah Jaksa. Bahkan, tak main-main, Jaksa Agung ST Burhanudin setelah dilantik pun menyoroti minimnya integritas par Jaksa. 

Selain itu, ST Burhanuddin juga membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun di daerah yang merupakan unit bentukan dan sekaligus kebanggaan Jaksa Agung sebelumnya.

Bandot mengaku yakin, posisi Untung sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung akan mampu menterjemahkan, secara terbatas, reformasi birokrasi di tubuh  Kejaksaan. 

Apalagi, sebagai Wakil Jaksa Agung, Untung akan memiliki kewenangan yang lebih luas sebagai penanggung jawab reformasi birokrasi. Sekaligus ini akan menjadi tantangan bagi Untung untuk menjawab kepercayaan Presiden ini.

Bandot menguraikan, tantangan di sektor reformasi birokrasi Kejaksaan adalah bagaimana membangun sistem yang lebih kuat meningkatkan integritas Jaksa, terutama di bidang yang terkait dengan penanganan perkara, bidang pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). 

Salah satu yang mesti direview adalah program reward and punishment di Tim Satuan Khusus Penanganan Tipikor di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jamidsus). 

"Sebagai Tim Elit Kejaksaan Agung, mesti ada target dan pola kerja yang terukur. Sehingga, sebagai imbal baliknya terhadap personel tim ini pun ada harapan terhadap karier dan insentif yang lebih baik," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar