Jaksa Agung Diminta Lebih Serius Tuntaskan Kasus Jiwasraya - Telusur

Jaksa Agung Diminta Lebih Serius Tuntaskan Kasus Jiwasraya


telusur.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta lebih serius menangani perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena, dari dugaan kejahatan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 16,8 triliun.

Begitu disampaikan oleh Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM, dalam keterangannya, Rabu (17/6/20).

"Jaksa Agung harus serius melakukan penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Sebab kasus ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan," ujar Bandot.

Sebab kasus ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan. 

Jaksa  harus memilih dalil yang tepat untuk bertahan bahwa kasus ini merupakan kasus korupsi. Ini merupakan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi masih ada sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan pasar modal yang tengah ditangani oleh penegak hukum. 


Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, diketahui memasuki tahapan baru, dan  mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Juni 2020. 

Ada enam terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Adapun tiga terdakwa lainnya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar