telusur.co.id - Komisi VIII DPR RI memastikan, penambahan anggaran biaya pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp 1,5 triliun yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak akan memberatkan para calon jemaah. Karenanya, calon jemaah haji diimbau untuk tidak perlu khawatir.
"Jadi, kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Yandri menjelaskan, untuk memenuhi penambahan anggaran tersebut bisa disisir dari dua sumber, yaitu dari hasil efisiensi anggaran haji tahun-tahun sebelumnya. Kemudian yang kedua dari adanya nilai manfaat.
"Penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019. Itu kita pakai untuk memenuhi peningkatan atau tambahan biaya pelaksanana ibadah haji," tuturnya.
Selain tidak membebani calon jemaah haji, Yandri menyebut, penambahan biaya haji juga tidak akan membebani APBN.
"Kami sampaikan, 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan kepada calon jemaah haji," tukasnya.
Adapun dalam kesepakatan terkait sumber dana tambahan biaya operasional haji 2022 sebesar Rp1.536.637.849.087, rinciannya sebagai berikut:
1. Biaya Masyair jamaah haji reguler dengan jumlah Rp1.491.625.022.686 (1,4 tirliun) nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp700.000.000.000 dan kedua, nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.
2. Biaya Technical Landing Jamaah Embarkasi Surabaya dengan biaya tambahan yang diperlukan sebesar Rp25.733.232.000. Tambahan anggaran ini akan bersumber dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
3. Selisih kurs kontrak penerbangan dengan jumlah tambahan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp19.279.594.400. Adapun, untuk memenuhi tambahan biaya ini akan bersumber dari beberapa aspek seperti, efisiensi valas sebesar Rp2.000.000.000; safeguarding sebesar Rp4.000.000.000; efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp13.279.594.400.[Fhr]



