Jika Ngotot Tetap Mudik, ASN Hingga Kepala Daerah akan Kena Sanksi - Telusur

Jika Ngotot Tetap Mudik, ASN Hingga Kepala Daerah akan Kena Sanksi

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masih ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandelnekat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 nanti. Tak hanya itu, kepala daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran juga turut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negri.

Begitu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Benni Irwan dalam diskusi Media Setjen DPD RI bertajuk 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/21).

Dia menuturkan, ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Aturan larangannya sudah ditetapkan, tetapi jika masih ada yang tetap membandel akan disanksi tegas. Mulai dari pengurangan gaji dan bisa jadi pencopotan jabatan," ujarnya.

Hal itu disampaikannya, sebagai respon terhadap kemungkinan mudik lebaran tahun ini akan banyak dilakukan oleh kalangan ASN mengingat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah pada H-10 sebelum lebaran.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Badikenita Br Sitep menegaskan pihaknya mendukung ketegasan tersebut, sehingga DPD RI juga akan mendorong Kemendagri melakukan penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang gagal menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran.

"Terhadap penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang pasca lebaran Idul Fitri ini, daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sanksi tegas dari Kemendagri baik itu berupa evaluasi, kita (DPD RI) mendukung dan mendorong penerapannya," katanya. [Tp]


Tinggalkan Komentar