telusur.co.id - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR mendapat sambutan positif dari penceramah Haikal Hassan Baras.
Apresiasi itu disampaikan Haikal melalui akun Twitternya dengan mengunggah artikel dari salah satu media online yang menulis soal keputusan Presiden Jokowi itu.
"Mantap. Catet ya... Begitu juga yang coba-coba peras-peras...Karena yang biasa di peras adalah... Cucian," tulis Haikal dalam akun twitternya @haikal_hassan, Jumat (19/6/20).
Pada cuitan lainnya, Haikal juga menyampaikan ucapan terima kasih terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di Indonesia sebagaimana tertuang dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Terima kasih Pak.. Buzzerr cateet ya," cuit juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mengirimkan surpres yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas RUU HIP kepada DPR. Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.
"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," kata Presiden Jokowi saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/20).
Presiden menjelaskan, isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu. Karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," ujar Jokowi.
Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," pungkas Jokowi. [Tp]