telusur.co.id - Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh, yang dinilai telah memberikan kontribusi besar pada bangsa dan negara. 

Kelima tokoh tersebut yaitu, dr. Soeharto, K.G.P.A.A. Paku Alam VIII, dr. Raden Rubini Natawisastra, Salahuddin bin Talibuddin dan KH. Ahmad Sanusi. 

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menegaskan, gelar kepahlawanan Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Jokowi menyinggung ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan terutama terkait dengan ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/11/22).

"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," sambungnya. 

Dia menjelaskan, pada 1986 pemerintah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Bung Karno. Bahkan, 2012 pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno.

"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.

"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," tutup Jokowi.[Fhr