Jual Obat di Atas HET, Dua Apotik Diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi - Telusur

Jual Obat di Atas HET, Dua Apotik Diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi


telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua pemilik apotik di dua wilayah, Kamis (29/7/21). Pasalnya, mereka menjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kedua pemilik apotik yang diamankan itu, yakni apotek BL, di Jalan Industri, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dan, apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Telaga Mumi, Kecamatan Cikarang Barat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui apotek BL menjual obat Fluvir 75 mg yang dijual dengan harga Rp27.500/tablet (ketentuan HET saat ini Rp26.000/tablet) dan obat jenis Azithromycin 500 mg dengan harga di atas HET. Di tempat lain juga apotek MF menjual obat Azithromycin 500 mg dengan harga di atas HET.

Kemudian, tim Opsnal melakukan pengecekan lapangan untuk mendapatkan fakta di dua lokasi tersebut.

Selanjutnya mengamankan dan melakukan  pemeriksaan terhadap RH, IDS, RM, RW. Mereka membenarkan telah menjual obat tersebut di atas HET.

Alasan mereka menjual obat di atas HET adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari obat tersebut. 
 
Barang bukti yang diamankan 8 strip (48 Tablet) obat Azithromycin 500 mg:  1 lembar nota pembelian atas 3 strip Azithromycin 500 mg di apotek MF dan di apotek BL  10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, kwitansi penjualan 1 box fluvir 75 mg dan obat Azithromycin 500 mg, tanggal 22 Juli 2021

Sanksi yang dikenakan tindak pidana menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.

Sanksi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo 10 Huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Fhr]


Tinggalkan Komentar