telusur.co.id - Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terdapat tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.
Dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Namun, satu tersangka dalam kasus ini masih buron, yakni Honggo Wendratmo. Dia diduga berada di Singapura.
"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Kabareskrim Polri saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/20).
Bareskrim, kata Sigit, terus berupaya menghubungi pemerintah Singapura untuk membantu menemukan Honggo. Namun, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.
"Upaya menghubungi pihak Singapura sudah kami lakukan, namun di sana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan," terangnya.
Sigit pun berharap agar proses sidang Honggo secara in absentia dapat segera diselesaikan agar yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia.
Namun, lanjut dia, saat pelaksanaan hukuman atau vonis, pihaknya akan berupaya keras agar Honggo dapat dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis saat pengadilan in absentia.
"Terkait dengan masalah hubungan bilateral, tadi saya sudah sampaikan bahwa kita akan bekerja keras untuk membawa Honggo kembali ke dalam negeri. Paling tidak menjalankan vonis, ataupun selama ini masih berporses masih bisa kita hadirkan lebih baik," pungkasnya. [Tp]



