telusur.co.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mewajibkan pegawainya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Setiap hari Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum," ucap Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/2/2025).
Syafrin menjelaskan, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum dalam beraktifitas.
"Sekaligus sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta," jelas Syafrin.
Syafrin mengungkapkan, instruksi ini berlaku bagi seluruh pegawai Dishub Jakarta.
"Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub DKI Jakarta, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)," imbuhnya.[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq