telusur.co.id - Sebuah bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai marketing gallery di kawasan Apartemen Mahata, Jalan Margonda Raya, Depok, kini menjelma menjadi kafe dengan lalu lalang pengunjung yang kian ramai setiap sore.
Namun, di balik aroma kopi dan deru percakapan, terselip pertanyaan yang belum terjawab: apakah perubahan fungsi itu pernah benar-benar mendapat restu.
Penelusuran di lokasi pada Sabtu (18/4/2026) menunjukkan jejak lama belum sepenuhnya hilang. Tulisan 'Marketing Gallery' masih tampak menempel di bagian depan bangunan, seolah menjadi penanda fungsi awal yang belum sepenuhnya ditanggalkan.
Seorang petugas parkir membenarkan perubahan tersebut berlangsung belakangan. "Benar. dulu memang sebagai kantor marketing, sekarang jadi kafe,” ujar dia singkat.
Perubahan fungsi bangunan ini menarik perhatian dan menjadi sorotan Pemerintah Kota Depok.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemanggilan terhadap pengelola telah dilakukan. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan, Maryadi, mengonfirmasi bahwa pihak pengelola telah memenuhi panggilan dan membawa dokumen perizinan.
"Sudah kita panggil dan yang bersangkutan (pengelola kafe) sudah datang dan menunjukkan izin bangunannya," ucap dia saat dikonfirmasi awak media.
Namun, dokumen itu justru membuka lapisan persoalan baru. Izin yang ditunjukkan disebut-sebut masih merujuk pada fungsi awal bangunan sebagai kantor pemasaran. Artinya, ada kemungkinan aktivitas kafe berjalan di atas izin yang tidak relevan.
Soal itu, Maryadi belum memberikan kesimpulan. Ia menyebut verifikasi lanjutan masih diperlukan, terutama untuk memastikan apakah perubahan fungsi tersebut telah melalui prosedur resmi.
"Tadi yang menerima staff, coba nanti saya tanya langsung," ungkap dia.
Di titik inilah persoalan menjadi krusial. Dalam praktik tata ruang dan perizinan, alih fungsi bangunan bukan sekadar perubahan aktivitas, melainkan perubahan status hukum yang mensyaratkan persetujuan baru. Tanpa itu, setiap aktivitas berpotensi dianggap melanggar.
Publik Depok tentu belum lupa pada kasus penyegelan sebuah kafe di Jalan Siliwangi beberapa waktu lalu.
Saat itu, pelanggaran izin berujung pada tindakan tegas pemerintah kota. Preseden tersebut menjadi bayang-bayang yang kini menghantui bangunan di Mahata.
Laporan: Malik Sihite



