telusur.co.id, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun meminta lembaga peradilan memahami tugas dan fungsi Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta. Sebab tugas BHP Jakarta sangat terkait dengan lembaga peradilan.
Pada hakekatnya, kata Ibnu, Balai Harta Peninggalan memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se-Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan putusan atau penetapan dimohon untuk juga mengirimkan keputusan atau penetapan tersebut kepada BHP Jakarta melalui Surat Elektronik (Email) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya," kata Ibnu Chuldun, Senin (11/07/2022).
Untuk peningkatan layanan jasa hukum, Balai Harta Peninggalan Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta bertempat di Pullman Hotel Central Park Jakarta.
Melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman, masing-masing instansi diharapkan dapat memahami tugasnya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“BHP Jakarta harus mendapatkan penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat karena BHP Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat terkait dengan lembaga peradilan untuk melaksanakan fungsinya sebagai wali pengawas, pengampu pengawas, dan pengampu atas orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),"ujar Ibnu Chuldun.
Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta ini berharap, kegiatan tersebut dapat lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya yakni, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Soedarmadji, Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta A. Choiri.
Kemudian, hadir pula, Para Kepala Divisi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, peserta yang berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di wilayah kerja DKI Jakarta, serta instansi terkait.



