telusur.co.id - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali mengguncang publik dan memicu keprihatinan luas di kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sorotan kian tajam setelah muncul informasi bahwa Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer TNI telah mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Saat ini, keempatnya masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami motif di balik aksi kekerasan itu.
Sukamta menegaskan bahwa penggunaan air keras terhadap warga sipil, terlebih seorang aktivis HAM dari KontraS, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis.
“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kasus, apalagi jika dugaan keterlibatan aparat negara benar adanya. Sukamta menekankan bahwa pengusutan harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun sosok yang diduga sebagai aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Sukamta juga menyoroti pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI. Ia mengingatkan bahwa institusi militer merupakan salah satu pilar penting negara yang selama ini mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak citra dan kredibilitas institusi secara keseluruhan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa diabaikan. Aktivis, menurutnya, adalah bagian penting dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman,” kata Sukamta.
Di tengah derasnya perhatian publik, ia mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif dan tidak terjebak dalam spekulasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus tetap menjadi prioritas utama.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan menjaga ruang demokrasi tetap aman bagi semua warga, terutama mereka yang berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia. [ham]



