Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ada Permintaan  - Telusur

Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ada Permintaan 


telusur.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut. 

Trenggono menyampaikan, kebijakan ini demi memenuhi kebutuhan akan proyek reklamasi di dalam negeri yang amat besar. 

"Ada permintaan reklamasi. Di Surabaya ada permintaan reklamasi, di IKN ada permintaan reklamasi. Ngambil pasir dari mana? Ngambil buat reklamasinya darimana? Mindahin dari pulau, nggak boleh? Boleh, tapi dari sedimentasi. Untuk menyatakan itu apa? Dibuat PP ini," kata Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5/23). 

Menurut dia, kebijakan ini sama sekali tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Justru, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan berdampak positif terhadap lingkungan. 

Karena, jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, menurutnya, pulau-pulau di Indonesia bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan meregulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini agar kerusakan lingkungan bisa dicegah. 

Dia menegaskan, pasir laut yang bisa digunakan untuk reklamasi maupun ekspor hanya yang berasal dari sedimentasi. Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia.

Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi, Trenggono berujar, nantinya akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai elemen. Tim itu di antaranya beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Secara paralel, KKP kini tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

"Greenpeace, LSM, akan saya minta memberi pendapat dalam peraturan yang sedang kami persiapkan. Aturan ini belum jadi sama sekali," kata Trenggono, dilansir dari akun Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut sejak Februari 2003. Pelarangan ekspor komoditas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir laut. 

Selain itu, saat itu pemerintah melarang ekspor pasir laut lantaran belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.[Fhr]


Tinggalkan Komentar