Kedubes Iran Angkat Bicara soal Kerusuhan yang Didalangi AS dan Rezim Zionis - Telusur

Kedubes Iran Angkat Bicara soal Kerusuhan yang Didalangi AS dan Rezim Zionis

Bendera Republik Islam Iran. Foto: Istimewa

telusur.co.id -Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran untuk Indonesia menyampaikan pernyataan resmi guna meluruskan opini publik terkait situasi perkembangan dan kerusuhan terkini di negara itu. 

Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menegaskan unjuk rasa serikat pekerja yang dilakukan dari beberapa pengusaha dan pedagang, pada Minggu (28/12/2025) di Tehran merupakan hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai di tengah tekanan ekonomi dan penurunan nilai mata uang.

"Unjuk rasa itu diadakan dengan motif mata pencaharian dan sebagai reaksi dampak negatif fluktuasi mata uang terhadap kegiatan bisnis dan daya beli," kata Kedubes Iran di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (14/1/2026). 

Pihak Kedubes menyebut bahwa tuntutan utama mereka adalah untuk mengembalikan stabilitas pasar dan menerapkan langkah-langkah ekonomi yang efektif, dan para pengunjuk rasa berusaha menyampaikan tuntutan dengan tenang tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Republik Islam Iran berpegang teguh pada hukum dan praktik hak kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa secara damai, dan mengakui hak-hak ini dalam kerangka konstitusi dan komitmen internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)," tegas Kedubes Iran. 

Kedubes juga mengatakan bahwa semua otoritas dan lembaga terkait telah memperhatikan tuntutan damai dan sah dari warga negara dan menggunakan kapasitas yang dimiliki untuk menangani dan menindaklanjuti tuntutan.

Dalam konteks ini, Kedubes menjelaskan tidak ada tindakan yang diambil terhadap para pengunjuk rasa damai. Sementara, pada saat yang sama, Republik Islam Iran menekankan bahwa harus dibuat perbedaan yang jelas dan prinsipal antara protes damai yang sah dan tindakan kekerasan terorganisir yang mengganggu ketertiban umum. 

"Sayangnya, menurut dokumentasi yang ada, dalam beberapa kasus, unjuk rasa damai telah disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi terhadap gerakan yang disetir dari luar, sehingga menyebabkan pengrusakan properti publik, penyerangan terhadap lembaga penegak hukum, dan penggunaan alat pembakar dan bahkan senjata api".

"Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional".

Dalam hal ini, Republik Islam Iran menyatakan kekhawatiran yang mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama Amerika Serikat (AS) dan rezim Zionis Israel.

Pernyataan dan sikap yang eksplisit dan intervensionis dari para pejabat AS dan rezim Zionis mengandung provokasi untuk melakukan kekerasan, hasutan untuk menimbulkan kerusuhan, ancaman penggunaan kekerasan, dan melegitimasi tindakan destabilisasi internal. 

"Merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama prinsip kedaulatan nasional, nonintervensi dalam urusan internal negara, dan larangan ancaman atau penggunaan kekerasan," lanjut pernyataan Kedubes Iran. 

Secara khusus, pernyataan-pernyataan terakhir Presiden AS Donald Trump dan beberapa pejabat ekstremis Washington, secara eksplisit mengandung ancaman dan provokasi untuk melakukan kekerasan di dalam Iran. 

Lebih lanjut, sikap terang-terangan Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu mendukung secara nyata dengan penuh tipu daya untuk mendukung kerusuhan, yang pada praktiknya telah memicu intensifikasi kekerasan teroris dan destabilisasi sosial. 

"Sikap-sikap ini disampaikan pada saat rezim Zionis sendiri memiliki sejarah panjang tindakan agresi, terorisme, dan pembunuhan warga Iran. Klaim-klaim tersebut tidak dapat menyembunyikan identitas sebenarnya dari perilaku-perilaku ini," tegas Kedubes tersebut. 

Republik Islam Iran menekankan bahwa setiap hasutan, dukungan yang memfasilitasi tindakan kekerasan dan subversif di dalam sebuah negara merdeka dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan menimbulkan tanggung jawab langsung dari negara yang campur tangan. 

"Upaya untuk mengeksploitasi tuntutan ekonomi rakyat Iran sebagai dalih untuk memberikan tekanan politik, perang psikologis, atau bahkan ancaman militer merupakan pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan dan integritas teritorial Republik Islam Iran".

Terlepas dari insiden kekerasan yang terorganisir ini, aparat penegak hukum Republik Islam Iran telah bertindak dengan menahan diri dan dalam kerangka hukum, serta sesuai dengan prinsip-prinsip urgensitas dan proporsionalitas untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. 

Kedubes Iran menegaskan kembali komitmen mereka untuk melindungi hak warga negara, termasuk hak untuk berdemonstrasi dan berunjuk rasa secara damai.

Pada saat yang sama, Iran menganggap perlindungan keamanan publik, nyawa, harta benda warga, dan sarana umum sebagai tanggung jawab utama yang akan dijalankan sesuai hukum dan kewajiban internasional.

"Kedua prinsip ini akan diimplementasikan secara bersamaan dan tanpa kompromi sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional negara," jelasnya. 

Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, berharap perkembangan terkait Iran disampaikan dengan pandangan yang komprehensif, adil, dan berdasarkan fakta, serta menghindari narasi yang selektif dan orientatif.


Tinggalkan Komentar