Telusur.co.id - Pemerintah dianggap mengabaikan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2015-2018, yang masa kerjanya telah berakhir pada 19 Januari 2018. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum membentuk Panitia Seleksi Komisioner LMKN periode 2018-2021.
Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/3/18).
“LMKN Periode 2015-2018 telah berakhir tanggal 19 Januari 2018 lalu merujuk Kepmenkumham No M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015 tentang Penetapan Komisioner LMKN. Artinya dua bulan ini, komisioner LMKN bekerja tanpa pijakan hukum. Pemerintah mengabaikan keberadaan LMKN,” kata Anang.
Politikus PAN ini menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan sisi administrasi keberadaan komisioner LMKN. Menurut dia, kelalaian pemerintah tersebut akan berdampak hukum atas kerja LMKN.
“Produk LMKN setelah tanggal 19 Januari 2018 menjadi ilegal, karena tidak lagi memiliki dasar hukum. Kecuali pemerintah memperpanjang masa kerja komisioner LMKN,” kata Anang.
Maka dari itu, Anang meminta agar pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM segera membentuk Pansel Komisioner LMKN serta memperpanjang masa kerja komisioner LMKN hingga terpilih komisioner LMKN yang baru.
“Saran saya, pemerintah segera membentuk Pansel Komisioner LMKN untuk segera dipilih secara definitif komisioner LMKN. Pekerjaan rumah LMKN masih sangat banyak, pemerintah mestinya melihat sisi urgensi lembaga ini,” kata Anang.
Menurut dia, dampak dari lalainya pemerintah ini, penegakan hak cipta melalui instrumen LMKN sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi terkendala.
“Saya meminta Dirjen Haki yang baru dapat mempercepat akselerasi kerja. Persoalan hak cipta di Indonesia sangat mengkhawatirkan seperti persoalan performing right yang masih sering dilanggar,” kata Anang. [ipk]