Kemenag Kembali Terima Aset Rampasan KPK  - Telusur

Kemenag Kembali Terima Aset Rampasan KPK 


telusur.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerima aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa lahan seluas 1.596 m2.

Ini merupakan kali ketiga Kemenag menerima aset rampasan KPK. Pada April 2021, Kemenag mendapat aset rampasan KPK berupa lahan seluas 20.046 m2 di Bangkalan, Madura. Lalu pada November 2021, Kemenag menerima lagi lahan seluas 3.262 m2 di Kota Madiun Jawa Timur

"Ini merupakan kabar baik buat Kementerian Agama. Aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan lahan untuk penyediaan layanan bagi masyarakat," terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pada Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (15/12/22).

"Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya diberikan hibah barang rampasan milik negara," sambung Zainut.

Meski sudah tiga kali, Zainut berharap, serah terima aset saat ini bukan untuk yang terakhir. Sebab, Kemenag masih membutuhkan banyak lahan untuk tempat layanan di bidang Agama dan pendidikan keagamaan. 

"Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal, KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," urainya.

"Banyak juga gedung pendidikan yang lahannya berada di tanah Pemda dan wakaf, sehingga menyulitkan kami dalam mengalokasikan anggaran perbaikan atau rehabilitasi," lanjutnya.

Zainut berharap, Kemenag dijadikan prioritas sebagai penerima aset rampasan untuk digunakan sebagai sarana melayani umat. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen mendukung langkah KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government). 

"Kemenag ingin menjadi teladan dalam tata kelola kementerian yang baik, dalam pencegahan dan  pemberantasan korupsi dan gratifikasi," tuturnya.

Kemenag, lanjutnya, terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistle blowing System Tindak Pidana Korupsi. Kemenag jug telah membentuk Unit Pengendali Gratifkasi (UPG) dan Satgas Gratifikasi di tingkat povinsi, kabupaten dan kota.[Fhr]


Tinggalkan Komentar