Kemendagri Sebut RUU Pemekaran Papua Beri Ruang Afirmasi Bagi OAP - Telusur

Kemendagri Sebut RUU Pemekaran Papua Beri Ruang Afirmasi Bagi OAP

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat RDP RUU Pemekaran Papua. Foto:Istimewa

telusur.co.id - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

"Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya diwilayah provinsi pemekaram, tadi muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita bahas lebih lanjut," kata Bahtiar dalam Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) RUU Daerah Pemekaran Provinsi Papua, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/22).

Rapat ini berfokus pada salah satu pasal terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 (tiga) Provinsi Hasil Pemekaran di Provinsi Papua. Rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.

Diketahui, pemekaran Papua mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemekaran itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah

Pada rapat Komisi II DPR itu juga dibahas terkait pencepatan pengisian jabatan ASN dan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien, pengisian jabatan ASN pada pemekaran Provinsi Papua dapat dilakukan dengan beberapa skema.

"RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," ujarnya.

Setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat ini Komisi II DPR RI dijadwalkan juga akan melangsungkan Raker TK. I mengenai 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua bersama Pimpinan DPD RI, Kemendagri, Bappenas RI, Kemenkumham RI, Kemenkeu RI.[Fhr


Tinggalkan Komentar