telusur.co.id - Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop, terus melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Manado, Sulawesi Utara.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya masalah perpajakan dan perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.
"Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama," kata Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop, Alhamadi, pada pembukaan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/2/22).
Sebagai langkah awal, lanjut Alhamadi, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas. Dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM.
"Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM," ujar Alhamadi.
Alhamadi menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku UMK.
"Dalam waktu yang bersamaan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini juga dilaksanakan di Kota Ambon Provinsi Maluku dan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat," kata dia.
Alhamadi menekankan bahwa upaya pemerintah untuk terus meningkatkan peranan, melindungi, dan memberdayakan usaha mikro, tidak akan pernah berhenti.
Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, usaha mikro juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.[Fhr]