Kemenperin Diminta Proses Pidana 7 Perusahaan Penimbun Migor - Telusur

Kemenperin Diminta Proses Pidana 7 Perusahaan Penimbun Migor


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, minta Kementerian Perindustrian menempuh langkah hukum menindaklanjuti keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng (migor). Menurutnya, Kemenperin harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahan yang membandel tersebut. 

Mulyanto menyebut, denda administratif tidak cukup dikenakan karena perbuatan ketujuh perusahaan migor itu telah menyusahkan masyarakat dan negara. Apalagi diduga keuntungan yang diperoleh para penimbun ini melebihi jumlah denda yang harus dibayarkan.

"Belum lagi kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan akibat aksi penimbunan migor yang dilakukan pengusaha nakal tersebut. Karena itu Kementerian terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti dan selesai sebagai kasus administratif," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (29/5/23).

Mulyanto menegaskan, kejadian kelangkaan migor beberapa bulan lalu merupakan kasus besar, meluas secara nasional dan berlangsung relatif lama. Dampaknya pun bersifat luas dan besar karena sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Karena itu, Kementerian Perindustrian perlu bersikap tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang sengaja mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat kesulitan.

Upaya ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani berbuat curang di tengah krisis. 

"Kita masih ingat betapa kelimpungan Pemerintah dengan berbagai akrobat kebijakan buka-tutup ekspor CPO dan turunannya; kebijakan DMO-DPO; kebijakan flushing CPO dari tangki; kebijakan migor Minyak Kita dan lainnya. Semua kepanikan tersebut ternyata akibat perbuatan para penimbun yang memainkan stok dan harga migor nasional," tegas Mulyanto.[Fhr


Tinggalkan Komentar