telusur.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai langkah Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
LBH Jakarta menjelaskan, dalam Putusan MA 7P/2020, yang menolak adanya kenaikan iuran, jelas terdapat kaidah hukum yang dinyatakan hakim agung bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS melanggar hukum. Sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis.
"Tindakan mereplikasi kebijakan serupa dengan dasar yang sama hanya menunjukan pemerintah bermain-main dengan Putusan MA dan tidak menghormati hukum," jelas LBH Jakarta dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (15/5/20).
Dalam keterangan tersebut, LBH Jakarta menjelaskan, kenaikan iuran ini melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga Asas-Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah.
"Tindakan ini adalah pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dalam UUD 1945," tegas LBH Jakarta.
LBH Jakarta melihat, pemerintah kembali membebankan kelalaian negara dalam tata kelola BPJS kepada rakyat kecil. Sebagaimana diketahui bahwa dalam dua tahun terakhir carut marut tata kelola BPJS menyebabkan defisit dana jaminan sosial sebagaimana terlihat dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan BPJS Tahun 2019.
"Situasi tersebut melatarbelakangi kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75/2019. "Publik urung mendapat kejelasan dengan masih belum dibukanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh BPJS meskipun Komisi Informasi telah menyatakan dokumen tersebut harus dibuka ke publik," jelas LBH Jakarta.
Ditambahkan, kebijakan kenaikan iuran BPJS melanggar asas kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pemerintah dinilai melakukan pengabaian terhadap kewajiban negara menjamin hak atas kesehatan warganya. Jaminan Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, UU Kesehatan, UU Jaminan Kesehatan dan UU HAM.
Negara punya kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, aksesibilitas hingga kelayakan budaya layanan kesehatan yang mana dalam hal ini salah satunya adalah menjamin Jaminan Kesehatan Nasional dapat dinikmati oleh seluruh rakyat dengan terjangkau dan fasilitas yang layak.
"Diterbitkannya Perpres 64/2020 menunjukan tidak peduli pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat, suatu hal yang ironis di tengah situasi darurat kesehatan saat ini," sebut LBH Jakarta.
LBH Jakarta menyebut, alih-alih memperbaiki dan memperkuat keterjangkauan layanan BPJS bagi rakyat kecil, pemerintah justru semakin membebankan rakyat dengan kenaikan iuran BPJS. Padahal hilangnya mata pencaharian dan pendapatan bagi rakyat kecil adalah sebuah pemahaman umum saat ini di tengah pandemi.
"Hal ini menambah daftar buruk kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil di tengah Pandemi COVID-19," jelas LBH Jakarta.
LBH Jakarta mendesak Pemerintah untuk mencabut Perpres 64/2020 dan menghentikan segala manuver hukum untuk menaikan iuran BPJS yang menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum;
Lalu, menghentikan kebijakan jaminan kesehatan yang membebankan rakyat dan segera melakukan pembenahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS untuk menjalankan tujuan perlindungan kesejahteraan sosial yang dijamin Pasal 28H ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
"Hal ini dapat didahului dengan membuka audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan kepada publik," tukas LBH Jakarta. [Tp]



