Kerugian Ekologis Capai Rp 271 Triliun, DPR Dorong Usut Tuntas Korupsi Timah - Telusur

Kerugian Ekologis Capai Rp 271 Triliun, DPR Dorong Usut Tuntas Korupsi Timah

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis

"Wajib donk, setiap pelanggaran harus di usut tuntas," kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (30/3/24).

Daniel juga mengungkapkan, Komisi IV DPR juga mendalami kasus ini dengan memanggil kementerian terkait. 

Menurut dia, kementerian terkait harus juga dapat menindak tegas sesuai aturan yang ada.

Komisi IV DPR, diketahui bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian ini yang mengurusi soal lingkungan hidup.

Dalam hal ini disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Nilai kerusakan lingkungannya terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

"Urusan mengusut itu kewajiban pihak berwenang, tapi kami akan dalami dan meminta ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada," kata Daniel. 

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini akan tetap ditindak secara tegas. 

“Untuk sekarang soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti,” kata Ketut.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

“Tenang saja, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracking ya. Jadi pendataan, asetnya dimana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini saja lho ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,” kata dia.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar