Telusur.co.id - Oleh: Nayla Halimatus Sa’diyah (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UMJ)
Kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax kembali memperlihatkan pola lama dalam tata kelola kebijakan publik Indonesia: negara selalu lebih mudah memindahkan beban fiskal kepada masyarakat daripada membenahi akar persoalan struktural anggaran.
Argumen yang digunakan pemerintah terdengar sederhana sekaligus populer: subsidi energi tidak boleh dinikmati kelompok mampu. Narasi ini secara politik sangat efektif karena membangun kesan bahwa negara sedang memperjuangkan keadilan distribusi. Namun persoalannya, asumsi dasar kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan realitas sosial masyarakat Indonesia.
Pertamax bukan lagi sekadar konsumsi kelompok menengah atas. Di banyak daerah, pengguna Pertamax justru berasal dari kelompok pekerja produktif seperti pengemudi ojek online, pelaku usaha mikro, pekerja lapangan, hingga masyarakat kelas menengah yang menggunakan kendaraan sebagai instrumen produksi ekonomi. Mereka memilih Pertamax bukan karena simbol status sosial, melainkan karena pertimbangan efisiensi dan keberlanjutan kendaraan yang menjadi sumber penghasilan sehari-hari.
Ketika harga energi dinaikkan, dampaknya tidak berhenti pada biaya transportasi. Dalam struktur ekonomi Indonesia yang masih sangat bergantung pada distribusi berbasis jalan raya, kenaikan biaya energi akan merambat ke seluruh rantai pasok. Harga pangan naik, biaya logistik meningkat, ongkos produksi bertambah, dan pada akhirnya daya beli masyarakat tergerus.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kelompok rumah tangga berpendapatan rendah mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan dasar, terutama makanan dan transportasi. Karena itu, setiap kenaikan biaya energi selalu bersifat regresif: kelompok miskin dan rentan menanggung proporsi beban yang lebih besar dibanding kelompok kaya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah negara berhak melakukan penyesuaian harga energi, melainkan apakah desain kebijakan tersebut telah mempertimbangkan seluruh konsekuensi sosial yang ditimbulkannya.
Dalam perspektif kebijakan publik, Michael Howlett, Ching Leong, dan Tim Legrand dalam *Bad Public Policy* (2019) memperkenalkan konsep *malevolent policy design*, yaitu desain kebijakan yang secara sadar mengabaikan risiko sosial yang dapat diprediksi sebelumnya. Karakteristik utamanya bukan semata kebijakan yang gagal, melainkan kebijakan yang tetap dijalankan meskipun pembuat kebijakan mengetahui adanya dampak negatif yang signifikan terhadap kelompok tertentu.
Gejala tersebut dapat dibaca melalui tiga paradoks besar dalam kebijakan energi dan fiskal Indonesia saat ini.
Pertama, paradoks infrastruktur.
Pemerintah kerap mengaitkan pengurangan subsidi energi dengan upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Secara teoritis, argumen ini masuk akal. Namun secara empiris, Indonesia belum memiliki infrastruktur transportasi publik yang merata.
MRT, LRT, BRT modern, maupun sistem transportasi massal yang terintegrasi masih terkonsentrasi di kota-kota tertentu. Di luar wilayah metropolitan, kendaraan pribadi—terutama sepeda motor—bukan pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan hidup. Dalam kondisi demikian, menaikkan harga energi tanpa menyediakan alternatif transportasi yang layak pada hakikatnya bukan mendorong perubahan perilaku, melainkan memaksa masyarakat menanggung biaya tambahan.
Kedua, paradoks pembangunan manusia.
Pemerintah berargumentasi bahwa penghematan subsidi akan dialihkan untuk membiayai program pembangunan sumber daya manusia, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara konseptual, investasi pada gizi memang penting. Namun persoalan pembangunan manusia tidak dapat direduksi menjadi persoalan konsumsi makanan semata.
Bank Dunia, UNESCO, dan berbagai studi pembangunan menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kombinasi pendidikan, kesehatan, sanitasi, kesempatan kerja, dan mobilitas sosial. Dengan kata lain, gizi hanyalah satu komponen dari ekosistem pembangunan manusia.
Di sisi lain, berbagai indikator pendidikan Indonesia masih menghadapi persoalan serius. Angka Harapan Lama Sekolah meningkat sangat lambat, kualitas pembelajaran masih rendah, dan kesenjangan pendidikan antarwilayah tetap lebar. Ketika negara lebih mudah mengalokasikan anggaran pada program yang memiliki dampak politik langsung dibanding investasi pendidikan jangka panjang yang hasilnya baru terlihat dalam satu generasi, maka muncul pertanyaan mengenai orientasi pembangunan yang sebenarnya.
Apakah negara sedang membangun kapasitas warga negara atau sekadar mengelola kebutuhan jangka pendek masyarakat?
Ketiga, paradoks daerah penghasil.
Kasus Indramayu merupakan contoh yang menarik. Kabupaten ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional, memiliki posisi strategis di jalur Pantura, serta menjadi lokasi infrastruktur energi nasional yang vital. Namun berbagai indikator sosial-ekonomi menunjukkan bahwa kemiskinan, migrasi tenaga kerja, dan keterbatasan kualitas pendidikan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kontradiksi mendasar dalam pembangunan Indonesia. Daerah yang menghasilkan sumber daya strategis nasional belum tentu menikmati manfaat pembangunan yang sebanding. Kekayaan ekonomi nasional tidak selalu bertransformasi menjadi kesejahteraan lokal.
Paradoks semacam ini memperlihatkan bahwa persoalan Indonesia bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan distribusi manfaat pembangunan yang tidak merata.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah melemahnya dimensi akuntabilitas. Program-program dengan nilai anggaran sangat besar semestinya memiliki dasar regulasi yang kuat, mekanisme pengawasan yang ketat, serta sistem evaluasi yang transparan. Dalam negara demokrasi, setiap rupiah yang dibebankan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di sinilah substansi kritik publik seharusnya diarahkan. Bukan pada ada atau tidak adanya program pemerintah, melainkan pada kualitas desain kebijakannya. Sebab kebijakan yang baik bukan hanya mampu mengumpulkan sumber daya fiskal, tetapi juga mampu memastikan bahwa beban dan manfaatnya didistribusikan secara adil.
Pada akhirnya, kenaikan harga energi tidak boleh dipahami sebagai persoalan ekonomi semata. Ia merupakan cermin dari pilihan politik negara mengenai siapa yang harus menanggung biaya pembangunan dan siapa yang menikmati hasilnya.
Jika masyarakat terus-menerus diminta berkorban melalui kenaikan harga energi, pajak, dan biaya hidup, sementara reformasi struktural di bidang pendidikan, industrialisasi daerah, dan penciptaan lapangan kerja berjalan lambat, maka publik berhak mempertanyakan arah pembangunan nasional.
Karena dalam demokrasi, kebijakan publik yang baik tidak diukur dari seberapa besar penghematan anggaran yang berhasil dicapai pemerintah, melainkan dari seberapa adil negara membagi beban dan manfaat pembangunan kepada seluruh warga negaranya.



