telusur.co.id - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai terkait kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya itu dilakukan usai menggali keterangan Azis semenjak Selasa (1/3/22), sekitar pukul 09.42 WIB. Azis masih diperiksa hingga hari ini (Rabu, 2/3).
"Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Azis Samual dipanggil dan diperiksa setelah penyidik mengantongi keterangan lima tersangka.
"Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin, seorang saksi atas nama AS," jelasnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menambahkan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," bebernya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, Haris beberapa kali menyinggung soal kabar hubungan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dengan Rifa Handayani. Ini tecermin dari unggahannya melalui akun Twitter @knpiharis pada 4 Februari 2022.
Apakah ini motif Azis memerintahkan beberapa orang mengeroyok Haris, yang juga kader Golkar?
Mengenai ini, penyidik masih mendalaminya. Pangkalnya, Azis masih berkelit sebagai aktor intelektual pengeroyokan Haris.
Polda Metro Jaya pun membuka peluang untuk mengusut pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, (Azis) masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Tubagus.
Haris diketahui dikeroyok lebih dari tiga orang sesaat keluar dari mobil di halaman parkir sebuah tempat makan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/22). Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.
Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, para pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan, MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS, dalam tempo kurang dari 24 jam sejak Haris melapor. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Belakangan, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi. Mereka adalah Irfan dan H alias Harvei.
Terkait penetapan Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan dirinya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyatakan. ada indikasi penyerangan itu berkaitan dengan cuitannya beberapa waktu lalu.
Pada 4 Februari 2022, Haris berkicau soal perselingkuhan seorang menteri di kabinet Jokowi. "Namanya adalah Rifa Handayani. Ini adalah wanita yang sudah mengaku berselingkuh dengan salahsatu MENKO di Kabinet Pak @jokowi. Padahal status dia sudah menikah dengan lelaki berwarga negara Jepang. Jika ini hanya sebuah fitnah maka wanita ini wajib di proses hukum," demikian bunyi cuitan di akun Twitter Haris @knpiharis.
Haris menyatakan ada indikasi cuitannya itu menyinggung Partai Golkar sehingga membuat dirinya dikeroyok. "Indikasi ke sana kayaknya. Saya mengkritisi Ketua Golkar karena kasus itu. Itu dugaan saya. Saya sempat protes keras untuk kebaikan partai juga," kata Haris saat dihubungi, Rabu (2/3/22), dikutip dari Tempo.
Kendati demikian, Haris mengaku tidak pernah ada ancaman apapun kepadanya usai cuitan tersebut. Secara tiba-tiba dia diserang di sebuah restoran di Cikini pada 21 Februari lalu. Akibat pengeroyokan itu, Haris luka-luka di bagian wajah.
Selanjutnya Haris mengaku tidak pernah mendapat ancaman sehingga tidak waspada...
"Setelah twit itu belum pernah ada ancaman, tapi langsung dilakukan pengeroyokan. Kalau diancam saya pasti sudah siap siaga. Saya diikuti gak tau, langsung digepok dari belakang," ujarnya.
Dia juga menyatakan tak mengenal Azis Samual, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dirinya.
Haris menolak menanggapi kemungkinan ada konflik internal dalam Partai Golkar yang menyebabkan dia dikeroyok. Dia menegaskan hanya mengkritik demi kebaikan partainya tersebut. "Kalau itu saya tidak mau komen," kata Haris. Sebagai Ketua DPP KNPI, Haris juga merupakan kader Partai Golkar.
Sebagai informasi, Rifa Handayani sempat melaporkan Airlangga Hartarto dan istrinya, Yanti Airlangga, ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Desember 2021. Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan intimidasi via di media sosial dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rifa mengaku, ancaman dan intimidasi diterimanya lantaran setelah sempat dekat bahkan intens berkomunikasi dengan Airlangga. Gerah dengan kejadian yang dialaminya, Rifa lantas melaporkan kasus yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.[Fhr]