Ketua Komisi X DPR Tak Setuju Tunjangan Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas - Telusur

Ketua Komisi X DPR Tak Setuju Tunjangan Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

telusur.co.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari pemerintah RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan.

Huda mengaku tak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Sebab, kata dia, profesi guru berbeda dengan ASN yang harus diatur secara khusus.

“Saya termasuk yang tidak setuju. Bayangannya tidak usah ada tunjangan profesi, karena dalam RUU ASN tidak ada tunjangan profesi,” kata Huda dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/22).

Menurut dia, posisi guru merupakan entitas tertentu dan harus dapat perlakuan tertentu. Sehingga guru tidak bisa disamakan dengan ASN yang lain.

Politikus PKB ini mengatakan, Komisi X DPR RI hingga saat ini belum menerima draf RUU Sisdiknas dari pemerintah. Ia menuturkan, selama ini pihaknya hanya mengetahui polemik tentang tunjangan guru di tengah masyarakat.

“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru," ungkapnya.

Ia menegaskan Komisi X juga belum dapat memastikan apakah RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 atau tahun 2024.

Politikus PKB ini juga meminta Kemendikbud melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

“Jangan hanya membuka website untuk RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stakeholder pendidikan sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, RUU Sisdiknas didahului dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional. Padahal, sebelumnya kalau peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbud RI, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.

“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” tegasnya.

Selain Syaiful Huda, hadir dalam diskusi forum legislasi tersebut yakni pengamat pendidikan Asep Sapaat dan Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar