telusur.co.id - Pengembalian jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga asalnya tidak lain merupakan permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemwn Senayan, Jakarta, Senin (27/1/20).
"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja, pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung, dia di KPK hanya dipekerjakan," ujar Firli.
Namun, saat ditanya apakah kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang pernah memeriksa Firli secara etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK ikut dimutasi, Firli enggan menjawab hal tersebut.
Ia pun mempersilahkan wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada yang bersangkutan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, ok? Jangan tanya sama saya," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik kembali dua Jaksa dari lembaga KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Sugeng dan Yadin.
Sugeng diketahui merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK karena bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, saat itu, Firli tengah menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
"Saya mendapat informasi Biro Kepegawaian bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/20).
Menurut Hari, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh lembaganya karena diperlukan untuk pengembangan karir. Dia juga mengatakan penarikan Jaksa tidak mesti disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK. [Tp]



