telusur.co.id - Syamsuddin Andi Arsyad atau biasa dikenal Haji Isam merasa keberatan dengan pemberitaan telusur.co.id tentang unjuk rasa yang dilakukan para pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi atau Gempar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/10/22).
Gempar, dalam pemberitaan di telusur.co.id berjudul "KPK Didesak Tangkap Haji Isam Dalam Dugaan Kasus Suap Pajak" dengan link sebagai berikut:
https://telusur.co.id/detail/kpk-didesak-tangkap-haji-isam-dalam-dugaan-kasus-suap-pajak
diketahui melakukan aksi unjuk rasa menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap Syamsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Menurut kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, Gempar dengan demikian mencoba menyeret-nyeret nama H Isam dalam kasus suap pajak PT Jhonlin Baratama.
Junaidi menilai pemberitaan tersebut tidak tepat dan cenderung miss-informasi. Pasalnya, tidak hanya unjuk rasa tersebut berlawanan dengan putusan Majelis Hakim kepada dua terdakwa, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022 lalu.
"Dalam unjuk rasa itu pun Gempar melalui koordinatornya, Amri, telah mengeluarkan dugaan-dugaan insinuatif dan cenderung memojokkan H Isam tanpa fakta," ungkapnya.
Misalnya, Gempar mengatakan bahwa “Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar Rp35 miliar tanpa diketahui oleh ownernya", jelas hanya dugaan liar tanpa fakta, karena Gempar sama sekali tak tahu budaya perusahaan yang berlaku dalam perusahan yang dituduhnya itu.
Selain itu, lanjut dia, Gempar pun jelas-jelas merendahkan kredibilitas KPK dengan menyatakan menyesalkan bahwa “sampai saat ini KPK belum juga memeriksa Haji Isam”. Padahal, para kru KPK yang terpilih melalui proses penyaringan berat tidak hanya seputar kapabilitas kerja, melainkan pula integritas pribadi, tentu sangat mengerti tupoksi yang menjadi amanah tugas mereka.
"Dalam hal ini sangat perlu untuk mengingat Kembali bahwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022 lalu, hakim Fahzal Hendri dengan tegas menegaskan bahwa fee SGD 3,5 juta yang diterima dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama (JB) adalah inisiatif seorang konsultan PT JB, Agus Susetyo," bebernya.
Dalam sidang tersebut hakim menjelaskan, jika jaksa juga tidak bisa membuktikan rekayasa pajak itu berasal dari keinginan direksi PT JB. Sehingga hakim berkesimpulan permintaan rekayasa pajak itu dari Agus Susetyo pribadi.
Putusan hakim tersebut turut diperkuat dengan pengakuan dari Konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo dalam sidang terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (30/11/2021). Agus dalam sidang itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Haji Isam.
"Agus Susetyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah bernegosiasi untuk menurunkan pajak PT Jhonlin Baratama dan menegosiasikan jumlah fee atau meminta bagian 10 persen," terang Junaidi.
Agus menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan bahwa keterangan tersangka Yulmanizar menyatakan, bahwa dirinya mengenal langsung H. Isam dan sebagai perwakilan yang ditunjuk Haji Isam untuk membantu dan mengurus proses pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus Susetyo juga membantah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum perihal keterangan Yulmanizar bahwa dirinya telah menegosiasikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama, kemudian negosiasi terkait jumlah fee, atau fee 10 persen.
Selain itu Agus membantah kesaksian bahwa dirinya pernah bertemu di luar kegiatan pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar di Atrium Setiabudi atau di Electrocnic City untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar.
"Bahkan dalam sidang tersebut, ketika Hakim bertanya siapa Direktur Utama PT Jhonlin Baratama itu, Agus Susetyo menyebut bahwa sosok tersebut adalah Direktur Utama Fahrial, dan tidak berkaitan Haji Isam. Dengan demikian terang benderang bahwa benar seperti yang dikatakannya, Agus Susetyo tidak mengenal H Isam," terangnya.
Pemberitaan tentang unjuk rasa Gempar yang diolah dalam versi telusur.co.id tersebut telah mengakibatkan kekeliruan pemahaman pembaca dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia. Pihak H Isam menyayangkan hal tersebut, apalagi berita/informasi yang tak benar itu justru terus dimasifikasi dan diolah ulang sehingga kian mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Atas hal tersebut, pihak Telusur.co.id meminta maaf atas berita/informasi yang ditayangkan sebagaimana merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Tp]