Telusur.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diingatkan hati-hati dalam melakukan pemblokrian situs jurdil2019.org. Pemerintah, terlebih dahulu harus mengetahui undang-undang dan peraturan mana yang dilanggar oleh Jurdil 2019.
“Dipastikan juga bahwa mereka memang melanggar undang-undang yang kemudian mereka pantas untuk (diblokir),” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung PP Muhammadiyah, Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (21/4/19).
Hadar memahami bahwa sikap Kominfo tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Karena, Bawaslu sebelumnya telah mencabut izin dari lembaga pemantau pemilu Jurdil2019 tersebut.
Namun, Hadar mengingatkan, jangan sampai Kominfo tersandung oleh kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Meskipun, pemblokiran portal tersebut adalah otoritas Kominfo.
“Jangan sampai juga kerjaan mereka yang mereka yakini itu adalah benar, kemudian itu ditutupi karena kebebasan mereka (Jurdil2019) juga menyampaikan kerjanya,” imbuh Hadar.
“Karena, perlu dibuktikan juga bahwa hasil kerja mereka tidak benar. Kemudian, mereka berbohong, itu harus dibuktikan dulu sebelum portal mereka ditutup,” tandasnya.