Komisi III DPR Gelar RDP dengan Bareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat - Telusur

Komisi III DPR Gelar RDP dengan Bareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat

RDP Komisi III DPR dengan Bareskrim Polri bahas kasus korupsi kondensat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/20).

telusur.co.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bareskrim Polri untuk membahas perkembangan kasus korupsi kondensat di PT Trans Pasific Petro Chemical Indo Utama (TPPI), Rabu (19/2/20).

Hadir dalam RDP tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit hadir bersama para jajarannya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Herman Hery.

"Mengingatkan perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015 komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut," ujar Herman saat membuka rapat. 

Herman menjelaskan, Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang juga melibatkan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas.

Laporan terakhir, kata Herman, Bareskrim Polri melimpahkan dua berkas tersangka Raden Priyono dan Joko Harsono. Sementara, tersangka Honggo akan dilakukan sidang in absentia atau tak menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

"Beberapa waktu yang lalu diberitakan bahwa Bareskrim Polri sudah melimpahkan tahap dua berkas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sementara satu tersangka Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron," tuturnya.

Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga USD 2,716 miliar pada Mei 2015.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar