Komisi III DPR Syukuri Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Ramadhan di Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu - Telusur

Komisi III DPR Syukuri Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Ramadhan di Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan paradigma hukum baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir.

Menurut Habiburokhman, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim memahami ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 98, yang menyebutkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir dalam sistem pemidanaan.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Di sisi lain, ia mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi dengan alasan tidak bersalah. Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses teknis persidangan.

“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Pemanggilan itu bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersangka maupun terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai, jika narkotika tersebut beredar di Indonesia, dampaknya akan sangat merusak masa depan generasi bangsa.

Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Fandi dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” ujar hakim dalam persidangan. [ham]


Tinggalkan Komentar