telusur.co.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah mengundang Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiono ke Kantor Komisi Kejaksaan di Jl. Rambai, Jakarta Selatan pada Senin (18/5/20) lalu.
Hal itu dilakukan Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang seputar dugaan aliran dana yang diterima oleh pejabat negara di lingkungan Kejagung, terkait penanganan kasus korupsi dana hibah KONI dari pemerintah Tahun Anggaran 2017.
Sebagaimana diberitakan, informasi itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Pada sidang itu, Miftahul Ulum yang diperiksa sebagai saksi mengatakan, bahwa aliran dana ke pejabat Kejagung diberikan agar proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung diterima oleh Ketua Komisi Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir dan beberapa komisioner lainnya. Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif Komisi Kejaksaan dalam menyingkapi situasi yang berkembang.
"Komisi Kejaksaan menindaklanjuti informasi yang berkembang tersebut sebatas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku, kode etik, maupun perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, baik dalam kedudukannya sebagai jaksa atau pegawai tata usaha kejaksaan. Siapapun oknum tersebut. Kiranya hal ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan sebagaimana amanah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011," kata anggota Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah.
"Dalam menindaklanjuti setiap laporan, Komisi Kejaksaan selalu menghindari sikap apriori atau pretensi tertentu," tambahnya.
Hasil dari pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan telah mendapatkan informasi seputar penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2017 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Hari Setiono juga memberikan sejumlah informasi penting lainnya kepada Komisi Kejaksaan yang pada intinya, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Miftahul Ulum tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
Selain itu, kepada Komisi Kejaksaan, Hari Setiono juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melakukan proses penyidikan sejak 8 Mei 2019 lalu dengan memerikaa 51 orang saksi. Penyidikannya pun hingga kini masih berjalan.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung atas respon yang telah diberikan kepada Komisi Kejaksaan.
"Komisi Kejaksaan memastikan akan terus melakukan proses tindak lanjut informasi seputar aliran dana korupsi/suap melalui serangkaian tindakan antara lain pengumpulan data, bahan keterangan, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi untuk menemukan titik terang ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan," tukasya.[Fhr]



