telusur.co.id - Otoritas Arab Saudi mendeportasi atau memulangkan 46 warga negara Indonesia dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, ke Tanah Air. Deportasi tersebut dilakukan lantaran berkas visa mereka dinilai tidak memenuhi syarat oleh otoritas setempat.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Karenanya, ia mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.
“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” katanya, Senin (4/7/22).
Kasus itu, kata Ace juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.
Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi
Politikus Golkar itu juga menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.
“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tandasnya. [Tp]



