Komunitas Ojol Dukung Tritura Adili Novel Baswedan - Telusur

Komunitas Ojol Dukung Tritura Adili Novel Baswedan

Komunitas Ojol ikut mendukung seruan Trotura Adili Novel Baswedan, Selasa (21/4/20). (Ist).

telusur.co.id - Aktivis Gugat Novel (AGN) kembali menyerukan Tritura Adili Novel Baswedan. Kali ini seruan AGN juga didukung oleh Komunitas Ojek Online (Ojol).

Karena pandemi Covid-19 eruan tersebut dibacakan dalam pernyataan sikap yang dilakukan secara virtual agar kasus sarang burung walet dituntaskan.

Koordinator AGN Daud menyatakan jika kasus penyiraman saja bisa dituntaskan dalam kurun waktu singkat, lalu bagaimana dengan nasib korban kasus sarang burung walet yang sudah berjalan 16 tahun lalu.

"Kasus sarang burung walet harusnya lebih prioritas dibanding dengan kasus penyiraman Novel Baswedan. Nanti bisa jadi bom waktu, jika kasus tersebut dibiarkan mengendap. Sudah saatnya Novel Baswedan bertanggung jawab," tegas Koordinator AGN, Daud, saat jumpa pers daring, di Menteng Jakarta Pusat, Selasa (21/4/20).

Menurut Daud, gerakan ojol juga ikut buka suara atas peringatan 16 tahun tragedi penganiayaan sarang burung walet di Bengkulu. Setelah aksi solidaritas peduli Ojol beberapa waktu lalu, mereka kompak mendesak agar peristiwa tersebut bisa menjadi peringatan dan momentum tentang pentingnya perlindungan dan persamaan hukum terhadap setiap warga negara Indonesia.

"Pemerintah melalui Jaksa Agung sudah seharusnya bisa segera merespons. Jangan hanya perhatian pada kasusnya Novel saja, tapi para korban akibat dugaan penganiayaan Novel Baswedan juga harus diperhatikan," tambah Daud.

Oleh karenanya, pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut dan hingga jalannya persidangan sampai fakta terungkap. Bahkan para aktivis juga akan menggalang kekuatan agar gerakan "Adili Novel Baswedan" semakin meluas.

"Tuntutan adili Novel Baswedan agar semakin menusantara," ungkapnya.

Selain itu, Daud mendesak majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Novel nanti bisa mengambil keputusan secara profesional dan independen dengan mendorong berkas perkara kasus sarang burung walet ke Pengadila. Agar bisa terungkap semua fakta yang sebenar-benarnya atas kejadian di Bengkulu 16 tahun silam.

"KPK harus profesional agar tidak menutupi kasus lamanya Novel Baswedan. Jika tidak suara menuntut 'ADILI NOVEL BASWEDAN' terus berlanjut," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar