telusur.co.id - Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) aparat kepolisian dalam pembangunan waduk Wadas di Purworejo dengan melakukan penangkapan, penahanan dan penyiksaan ke sejumlah wargay terulang di Waduk Lambo Mbay di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim untuk memeriksa anggota yang melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan terbukti melanggar HAM. Mereka harus diproses melalui sidang etik dan hukum pidana.
"Sehingga marwah institusi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat tetap terjaga sebagai abdi utama bagi nusa bangsa (Rastra Sewakotama)," kata Sugeng, kepada wartawan, Selasa (31/5/22).
Pembangunan waduk Wadas di Purworejo dan Waduk Lambo Mbay di Nagekeo sama-sama merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya terjadi pro dan kontra.
Bedanya, di Wadas kepemilikan tanahnya merupakan orang perorang. Sedangkan di Waduk Lambo Mbay, tanah yang akan dibangun merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Suku Rendu.
Pihak kepolisian yang seharusnya menjembatani agar tidak terjadi konflik sosial, semestinya menjadi garda terdepan memberikan solusi bagi masyarakat yang mendukung dan menolak pembangunan.
"Namun yang terjadi, aparat memaksakan kehendaknya sehingga yang timbul adalah konflik horisontal di masyarakat," sesalnya.
Dugaan terjadi kekerasan di Waduk Lambo Mbay itu bermula saat Kapolres memaksakan diadakan ritual adat di titik nol tapi dilakukan oleh Suku Kawa yang merupakan suku diluar rendu yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tanah proyek Waduk yang akan dibangun.
Waktunya, telah ditentukan tanggal 24 Maret 2022 kendati ditolak oleh Suku Rendu karena yang melaksanakan ritual bukan Suku Rendu.
Karenanya, saat berlangsungnya acara, masyarakat adat Rendu menghadang Suku Kawa dan terjadi perang mulut, saling dorong dan nyaris berkelahi dihadapan Kapolres Nagekeo. Namun, situasi tegang itu bisa diantisipasi aparat keamanan.
Penghadangan kedua, terjadi pada 4 April 2022 saat Kapolres Nagekeo bersikukuh untuk memulai pembangunan waduk yang diawali dengan apel siaga dan juga acara ritual adat. Penghadangan oleh Suku Rendu dilakukan di pintu masuk proyek Waduk.
Saat dilakukan penghadangan, Matheus Bui yang memimpin ritual dengan parang pusaka adat (topo) yang diacungkan, tiba-tiba aparat polisi menyerbu dan menangkap para penghadang. Sebanyak 23 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Nagekeo untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika ditangkap, mereka diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan ditendang. Bahkan, penangkapan terhadap masyarakat yang menolak pembangunan Waduk Lambo Mbay dilakukan aparat di rumah warga, saat mereka sedang makan dan tidur.
Dugaan penyiksaan kepada 23 warga itu berlanjut setelah mereka berada di Mapolres Nagekeo. Mereka dijemur diterik matahari tiga kali. Pertama selama satu jam, kemudian yang kedua satu setengah jam dan yang ketiga ketika Kapolres datang menemui mereka.
"Untuk itu, menjadi tugas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum," tukas Sugeng.[Fhr]



