telusur.co.id - Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang telah disahkan DPR menjadi UU menyimpan banyak potensi terjadinya dugaan korupsi anggaran Covid-19 baik yang ada di APBN maupun di APBD.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Razak menilai, kelemahan Perppu ini selain karena memberikan keleluasaan pemerintah untuk menggelontorkan anggaran yang begitu besar pada penanganan Covid-19, juga pengaturan terhadap pengawasan terhadap anggaran ini tidak diatur.
"Sejak di tetapkannya pada 29 April 2020 lalu persoalan penyaluran BLT banyak bermasalah ada yang disunat dan dialihkan menjadi barang sembako, juga persoalan kekacauan data yang membuka peluang penyalahgunaan bantuan," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (18/5/20).
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa juga mengalami kerawanan karena situasi selalu dilihat sebagai kondisi kedaruratan sehingga aturan pengadaan barang jasa bisa diabaikan. Termasuk, proses penunjukan pihak ketiga program prakerja menjadi salah satu indikasinya yang sampai sekarang mekanismenya tidak jelas.
Karena kondisi ini, KOPEL Indonesia melaunching kanal pengaduan korupsi anggaran Covid-19 pada 17 Mei 2020 kemarin, dalam acara diskusi online yang hadiri oleh Abraham Samad, Adnan Topan Husodo koordinator ICW, Hendrik Rosdinar dari YAPPIKA dan sejumlah narasumber lainnya yang bertajuk potensi korupsi anggaran Covid-19 pasca DPR mengesahkan Perppu no 1 tahun 2020 menjadi UU.
Dijelaskan Anwar, kanal pengaduan ini lewat alamat email laporkorupsicovid19@gmail.com. Alamat email ini lebih aman digunakan untuk kanal pengaduan karena kerahasiaan pengadu lebih terjamin sehingga siapa saja masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan ini.
"Bila ada masyarakat yang maka akan diinvestigasi lebih lanjut oleh tim yang telah dibentuk oleh KOPEL," tukasnya.[Fhr]



