Telusur.co.id -Oleh : Tri Prakoso, S.H., M.H.P. (Wakil Ketua Umum Kadin Jatim)

Di meja kopi dunia, Indonesia bukan pemain kecil. Tapi mulai 2026-2027, sebagian kopi kita bisa “ditolak di pintu” Eropa bukan karena rasa, melainkan karena koordinat. Uni Eropa sedang mendorong rezim baru: EU Deforestation Regulation (EUDR), yang oleh banyak pelaku usaha di sini terasa seperti memasuki era paspor lahan: setiap kilogram kopi harus bisa “menunjukkan alamat” sampai ke petak kebun, lengkap dengan bukti bahwa lahannya deforestation-free. 

EUDR bukan sekadar kampanye hijau. Ia adalah arsitektur dagang: menata ulang rantai pasok, memindahkan biaya kepatuhan ke hulu, dan pada titik tertentu, jika Indonesia tidak siap mengubah petani kecil menjadi korban dari standar yang ditulis jauh di Brussels.

Apa itu “paspor lahan” versi EUDR?
Inti EUDR sederhana di atas kertas, brutal di lapangan: komoditas yang masuk pasar Uni Eropa harus (1) legal, (2) bebas deforestasi, dan (3) bisa dilacak hingga lahan tempat ditanam. Batas waktunya jelas: cut-off 31 Desember 2020, lahan yang mengalami deforestasi setelah tanggal itu membuat produk tak memenuhi syarat. 

Yang paling “mahal” bagi kopi adalah syarat geolokasi. Operator harus mengisi Due Diligence Statement (DDS) dalam sistem informasi EUDR, berisi koordinat geografis plot lahan asal komoditas dengan ketelitian enam digit desimal; untuk kebun di atas 4 hektare wajib bentuk poligon (bukan sekadar titik). 

Kabar baiknya: EUDR beberapa kali ditunda. Kabar buruknya: penundaan bukan pembatalan, dan jeda waktu justru dipakai importir untuk “mensterilkan” rantai pasoknya, memilih pemasok yang paling siap, lalu meninggalkan yang tak punya data. Implementasi terbaru yang mengemuka menempatkan kewajiban berlaku 30 Desember 2026 untuk operator besar dan 30 Juni 2027 untuk mikro-kecil. 

Dampak langsung: risiko “exclusion by paperwork”. Masalahnya bukan kopi Indonesia deforestasi atau tidak. Masalahnya: tanpa data, Anda dianggap berisiko.

Berbagai kajian menegaskan tantangan paling keras ada pada smallholders: banyak petani kecil belum memenuhi persyaratan informasi legalitas, geolokasi, dan keterlacakan yang berpotensi membuat mereka tersisih dari rantai pasok Uni Eropa meskipun kebunnya sebenarnya baik-baik saja. 

Dampaknya bisa merembet cepat:

1.    Eksportir dan koperasi tertekan biaya kepatuhan
Pemetaan GPS/poligon, verifikasi, data cleaning, audit internal, ini bukan biaya kecil. Importir Eropa akan meminta data rapi sebelum kontrak. Dan karena DDS wajib masuk sistem, “asal-usul” yang kabur bukan sekadar risiko reputasi, bisa jadi risiko hukum dan sanksi di sisi operator Eropa. 

2.    Rantai pasok “dibersihkan” melalui seleksi pemasok
Pada fase transisi, importir cenderung menyusutkan jumlah pemasok dan mengambil yang datanya paling siap. Ini menciptakan winner-takes-more: kebun besar/korporat/kelompok petani yang terorganisir menang; petani kecil yang tidak terdata tersingkir.

3.    Harga di tingkat petani berpotensi tertekan
Jika akses ke pasar premium menyempit, terjadi discount di origin: kopi “tanpa paspor” dijual ke pasar lain, atau masuk domestik dengan harga lebih rendah.

4.    Reputasi Indonesia di “green trade” dipertaruhkan

EUDR memperkenalkan sistem benchmarking risiko negara (low/standard/high). Dalam dinamika awal, Indonesia disebut berada pada kategori “standard risk” bersama beberapa produsen besar lain, yang berarti pengawasan lebih ketat ketimbang “low risk” (misal persentase inspeksi lebih tinggi). 

Pasca Davos 2026: “green protectionism” menjadi bahasa baru geopolitik

Sejak beberapa tahun terakhir, kita hidup dalam ekonomi global yang tidak lagi murni soal tarif. Ia bergerak ke arah non-tariff barriers yang dibungkus moral: iklim, HAM, keberlanjutan. EUDR adalah contoh konkret: kebijakan lingkungan yang sekaligus alat penataan ulang perdagangan.

Pasca Davos 2026 (dan sejenisnya), pola ini makin kentara: negara-negara maju mendorong standar hijau, sementara negara produsen diminta menanggung ongkos transisi di tengah ketegangan rantai pasok, perang teknologi, dan kompetisi pengaruh. Dalam bahasa yang lebih telanjang: siapa menguasai standar, menguasai pasar.

Maka pertanyaannya bukan “setuju atau tidak setuju”. Pertanyaannya: Indonesia mau jadi objek standar, atau ikut mendikte standar melalui kapasitas data, diplomasi, dan tata kelola?
Jalan keluar Indonesia: dari reaktif menjadi arsitek data

Ada tiga lapis strategi agar kopi Indonesia tidak “macet” di Eropa.

1) Bangun National Coffee Traceability berbasis “One Data–One Map”
Jika EUDR meminta koordinat, Indonesia harus menjawab dengan sistem, bukan proyek tambal sulam.
•    Integrasikan pendataan kebun kopi (koordinat titik/poligon) ke pendekatan geospasial yang konsisten: One Map (prinsipnya: satu referensi peta, satu standar).
•    Buat registry kebun kopi per desa/koperasi: bukan hanya lat-long, tapi juga status legalitas lahan, jenis komoditas, tahun tanam, dan “bukti deforestation-free” berbasis citra satelit/monitoring.

Syarat geolokasi dan pelaporan DDS sudah sangat eksplisit; produk dari plot tanpa geolokasi tidak bisa ditempatkan di pasar UE. Jadi ini harus diperlakukan sebagai “infrastruktur ekspor” setara pelabuhan dan gudang.  

2) Model 4P: Public–Private–People Partnership untuk biaya kepatuhan

EUDR memindahkan biaya ke hulu. Jika negara membiarkan petani menanggung sendiri, hasilnya eksklusi. Solusinya: shared-cost compliance.
•    Public: pembiayaan pemetaan (subsidi GPS mapping), standardisasi data, helpdesk EUDR, dan perlindungan data pribadi.
•    Private: eksportir/roaster/importir menanggung system onboarding, aplikasi, training, dan audit rantai pasok.
•    People: koperasi/petani menyediakan data dan menjaga praktik budidaya; imbal baliknya adalah akses pasar dan premium yang jelas.

Eropa sudah menyiapkan Information System DDS dan mendorong pelaku untuk memakainya. Indonesia harus menyiapkan “jembatan” agar petani tidak berhadapan langsung dengan kerumitan administratif itu.  

3) Diplomasi standar: kejar “low risk pathway” berbasis bukti

Benchmarking negara itu dinamis. Produsen lain sudah memprotes label “standard risk” dengan argumen data yang dianggap usang, dan menyiapkan strategi untuk memperbaiki klasifikasi.  

Indonesia perlu paket diplomasi berbasis bukti:
•    Tawarkan country package: peta tutupan hutan terkini, kebijakan no-deforestation, mekanisme penegakan, plus program inklusi smallholders.
•    Dorong mutual recognition untuk skema sertifikasi/pendataan nasional (bukan minta pengecualian, tapi minta pengakuan metodologi).
•    Negosiasikan fase transisi sektor kopi yang didominasi smallholders, agar tidak ada “hukuman kolektif” pada petani yang deforestasi-nya nol tapi datanya nihil.
Policy ask yang konkret: 180 hari menentukan

Jika saya boleh menagih, maka tagihannya begini: dalam 180 hari, pemerintah harus mengumumkan paket nasional kesiapan EUDR untuk kopi (dan komoditas lain), minimal berisi:

1.    Satu sistem nasional traceability kopi (API data, standar geolokasi, SOP verifikasi).
2.    Skema pembiayaan pemetaan untuk petani kecil melalui koperasi (hibah alat, pelatihan, pendamping lapangan).
3.    Unit diplomasi teknis (bukan hanya pernyataan politik) untuk benchmarking dan pengakuan sistem.
4.    Aturan perlindungan data: geolokasi adalah data sensitif, jangan sampai menjadi komoditas baru yang memperkaya broker, bukan petani.

Karena pada akhirnya, “paspor lahan” bukan cuma soal ekspor ke Eropa. Ia adalah ujian kedaulatan data dan tata kelola agraria kita sendiri. Jika kita lolos, kopi Indonesia naik kelas: transparan, terlacak, bernilai tambah. Jika tidak, kita akan menyaksikan tragedi sunyi: petani kecil tersingkir bukan oleh hama, bukan oleh cuaca, melainkan oleh titik koordinat yang tak pernah sempat dicatat.

Dan di era geopolitik pasca Davos 2026, satu hal pasti: yang tidak menguasai data akan dikuasai oleh standar.