telusur.co.id - Upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas mafia tanah konsisten dilakukan. Terakhir korps Bhayangkara ini melakukan gelar perkara kasus dugaaan pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Kampung Baru RT 09/08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/6/20).
Sejatinya, gelar perkara tersebut dihadiri Abdul Halim selaku korban dan Achmad Djufri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Halim menyayangkan ketidakhadiran tersangka, pasalnya dengan gelar perkara diharapkan bisa ada kejelasan terkait kasus yang sedang dialaminya.
Dirinya mengaku heran dengan tidak hadirnya tersangka pada gelar perkara. Apalagi kuasa hukum tersangka yakni Ronny L Janis tidak menyertakan surat keterangan terkait mangkirnya Achmad Djufri selaku kliennya.
"Kata pengacara Tersangka, Ronny L Janis, Achmad Djufri berhalangan hadir karena sedang Corona parah," ujar Abdul Halim, Kamis (25/6/20).
Yang lebih membuat Abdul Halim heran adalah saat dipanggil jajaran Polda Metro Jaya untuk gelar perkara, Achmad Djufri tidak bisa hadir karena alasan terjangkit Corona, namun ketika Ada sidang perdata di PTUN DKI Jakarta selasa (23/6/20), Achmad Djufri bisa hadir.
"Jika memang mengidap Corona kenapa hanya seminggu, padahal isolasi mandiri sesuai anjuran pemerintah paling cepat dua minggu atau 14 hari. Ini sebenarnya ada apa? Apakah Achmad Djufri mengangkangi institusi kepolisian," ungkap Abdul Halim menanyakan.
Lebih lanjut Abdul Halim mengatakan, dirinya berharap Achmad Djufri bisa memenuhi panggilan pihak penyidik agar kasus ini bisa cepat terungkap. Pasalnya dengan penanganan kasus yang berkepanjangan akan merugikan kedua belah pihak.
"Saya berharap, tersangka bisa menghadiri setiap proses yang ada, agar semuanya fair, jangan nanti ada keluhan di kemudian hari," ujar Abdul Halim. [Tp]



