telusur.co.id - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan angka berwarna hitam mulai berlaku pertengahan Juni 2022. Plat tersebut nantinya akan menggantikan plat berwarna hitam dengan angka berwarna putih yang berlaku saat ini.
Penerapan plat nomor kendaraan berwarna dasar putih bertujuan memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (eTLE) atau tilang elektronik.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, bahan plat nomor dengan warna baru ini akan didistribusikan ke Polda seluruh Indonesia pada awal Juni 2022. Saat ini plat baru ini masih dalam proses produksi.
"Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujar Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/22).
Pada awal penerapan kebijakan, kata Taslim, kendaraan yang diutamakan mendapatkan plat nomor dasar warna putih yakni kendaraan baru. Selain itu kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan juga diprioritaskan mendapatkan plat dengan warna baru.
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni kita maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," katanya.
Diakui Taslim, pergantian plat nomor berwarna baru tidak bisa diterapkan secara serentak. Pasalnya masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan berbeda-beda.
"Tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan, otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.
Seperti diketahui, peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Ts)



