telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyelisik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Kali ini, Kejagung memeriksa empat orang saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/5/22).
Keempat saksi yang diperiksa, ialah ASS selaku Direktur Utama PT. Krakatau Engineering. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Lalu, ABS selaku Direktur Keuangan PT. Krakatau Engineering periode tahun 1999 s/d 2010. ABS diperiksa untuk diketahui terkait pembahasan perencanaan pembangunan proyek BFC oleh PT. Krakatau Steel.
Kemudian, MASI selaku Departement Head Cement and Steel Departement Bank Mandiri. Ia diperiksa karena memiliki hubungan jabatan dengan BFC Project. Yakni, Bank Mandiri bertindak selaku Kreditur dan Agen Jaminan dari Debitur an. PT Krakatau Steel atas Commercial Facility (Tranche A).
Di mana jumlah maksimal pinjaman pokok kepada Bank Sindikasi (Mandiri, BNI dan BRI) sebesar Rp 2.275 Triliun dan dari bagian tersebut, porsi Bank Mandiri sebesar Rp 910 Miliar.
"Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagaimana tersebut diatas, nilai pinjaman sudah dicairkan sebesar Rp 751 Miliar dan tidak ada pencairan lagi hingga hari ini, dikarenakan PT Krakatau Steel mengajukan restrukturisasi yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali," kata Ketut.
Sejak penandatangan restruk tersebut, lanjut Ketut, PT Krakatau Steel dapat memenuhi pembayaran kewajibannya (bunga dan pokok) yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan pembayaran.
Saksi terakhir ialah DY selaku Group Head Corporate Banking II pada Bank Mandiri. DY diperiksa berkaitan dengan pengelolaan akun nasabah pembayaran kredit sejak tahun 2016-2018.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," tukas Ketut.
Sebagai infomasi, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel terendus setelah ditemukan adanya biaya operasi produksi yang lebih tinggi dari harga baja di pasaran saat uji coba. Sampai Desember 2019, pabrik bernilai kontrak Rp6,921 itu belum 100 persen dibangun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Kejagung segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh Krakatau Steel. Penyidik akan melakukan gelar perkara dengan ahli.
"(Penetapan tersangka) enggak akan lama lagi segera kita ekspose," ujar Supardi beberapa waktu lalu.[Fhr]



