telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/22).

Ketut menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa, yaitu DW selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia diperiksa terkait dengan pembuatan analisa pasar dalam business plan. 

Kemudian, AP selaku Senior Manager Financial Planning & Management Reporting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. AP diperiksa berkaitan dengan keuangan di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," kata Ketut. 

Diketahui, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia, yaitu Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012. 

Kemudian, Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. 

Lalu, Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dari berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.

Penyimpangan yang terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Yang di dalamnya memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.

“Semua itu tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,” kata Burhanuddin.

Penyimpangan juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Karena mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan yang menyimpang itu mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.[Fhr