telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis penjara seumur hidup Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Namun, KPAI menyayangkan biaya restitusi yang diberikan kepada korban pelecehan seksual hanya Rp331.527.186. Terlebih, dalam putusan tidak disebutkan dengan jelas apakah nilai resturasi itu akan dibagi kepada seluruh korban atau setiap korban mendapat masing-masing uang senilai tersebut.
"Jika dibagi 13 korban, maka satu orang akan mendapat Rp25.461.538. Jika dibagi 13 anak dan sembilan bayi, masing-masing orang mendapat RP15.045.454,5," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Rabu (16/2/22).
Retno juga mengkritisi bahwa biaya resturasi itu tidak tepat dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), bukan kepada Herry Wirawan. Padahal, anggaran KPPA sendiri sudah terbilang kecil.
"Sedangkan penyitaan aset yayasan Herry Wirawan dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nilai asetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," ujar dia.
Retno menekankan, biaya keseharian korban hingga biaya pendidikan seharusnya menjadi konsentrasi karena dipastikan membutuhkan biaya besar.
Bahkan, lelang aset yayasan milik Herry Wirawan belum dapat mencukupi semua kebutuhan korban hingga masa depannya terjamin.
"Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Herry Wirawan seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim juga mewajibkan KPPA membayar biaya returasi senilai Rp331.527.186 bagi korban. Sementara, tuntutan JPU atas denda terhadap Herry Wirawan ditolak dengan penjelasan terlalu berlebihan.[Fhr]



