telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar anak batita tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diasuh keluarga terdekatnya.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017. Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya menjalani hukuman penjara.
"Kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (27/8/22).
Retno menilai, tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya.
"Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan," ucapnya.
Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, lanjut Retno, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya.
"Bukan ikut ibunya jika ditahan/dipenjara nantinya. Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan," tukas Retno.[Fhr]



