telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan niatnya untuk menghukum para 'perampok' anggaran Covid-19 dengan pidana mati. Niat KPK itu didukung oleh Komisi III DPR, saat menggelar rapat dengar pendapat, kemarin.
Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin mengaku memahami keinginan KPK dan para anggota komisinya yang hendak menghukum para 'perampok' negara dengan pidana mati.
Namun, Rahmat memandang kebelakang, selama ini peraturan yang menuntut hukuman tegas kepada para koruptor rupanya tak setegas seperti saat mengancamnya dengan kata-kata.
"Bukti itu bisa dilihat di saat masih banyak pejabat publik yang tersandung korupsi. Seakan sudah menjadi tabiat bagi pejabat negara, korupsi juga diancam dengan hukuman yang mudah ditawar. Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor mendapatkan tawaran remisi dari pemerintah," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (30/4/20).
"Korupsi sudah biasa, sudah terjadi di semua lapisan dan semua lini. Penerapan hukuman mati? Saya kok tidak yakin," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, hingga saat ini masih ada perdebatan soal HAM, dan masih ada masalah hal pelaksanaan hukuman mati.
"Ada berapa sekarang di Indonesia narapidana mati yang belum juga di laksanakan eksekusinya?" tanya Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga ragu bahwa hukuman mati dapat memberi efek jera kepada para pelaku maupun calon pelaku karena melihat realitanya masih ada 'tikus-tikus berdasi' yang nekat menilap uang negara, bahkan yang bersarang di Kementerian Agama sekalipun.
Ia juga mengungkapkan, institusi negara yang bergerak di bidang hukum masih mempunyai sejumlah persoalan yang jarang dievaluasi. Dia mencontohkan di Kemenkum HAM. Institusi yang dipimpin oleh Yasonna Hamonangan Laoly itu memiliki badan yang bertugas di bagian penelitian dan pengembangan hukum. Namun, faktanya unsur tersebut tidak berjalan dengan produktif.
"Buktinya, masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak di laksanakan," ungkapnya.
Rahmat memberi contoh beberapa peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo yang mengatur tentang penanganan wabah korona atau Covid-19. Semestinya, kata dia, Kemenkumham harus jeli melihat regulasi itu masih berkaitan dengan beberapa UU yang lebih dulu mengatur soal wabah penyakit.
Dengan begitu, Presiden tak perlu menerbitkan peraturan lain sehingga terlalu banyak muncul materi peraturan yang berpotensi tumpang tindih. UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Penanggulangan Bencana, dan Wabah Penyakit menurutnya sudah cukup dijadikan acuan untuk menangani pandemi korona. "Cukup gunakan UU yang ada, tidak ada kekosongan Hukum," tukasnya.[Fhr]



