telusur.co.id - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, dengan Undang-undang dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, sudah saatnya lembaga antirasuah itu berbicara target lima tahun ke depan.
"Saya sih merasa sebetulnya kawan-kawan yang mengusung dan setuju revisi UU KPK khususnya partai politik, udah bicara target nih sekarang. Target apa yang bisa dilakukan 5 tahun kedepan dengan KPK wajah baru ini," kata Ray dalam diskusi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politik dan Hukum', di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).
"Sekarang kita buat targetnya dong 5 tahun ini apa yang yang harus mereka selesaikan, kasus mana yang harus mereka Bongkar. Jika ternyata nggak, bagaimana? Apa yg harus kita lakukan? Masalahnya dimana lagi?" sambungnya.
Misalnya, kata dia, kasus e-KTP, selesainya sampai tahun berapa dkasih waktu. Begitu juga kasus BLBI dan Bank Century, kapan akan diselesaikan.
"Bisa gak mereka selesaikan 5 tahun, asumsinya sih bisa. Karena apa? Karena pertama, UU-nya sudah direvisi dengan skenario yang asumsinya sudah jauh lebih baik," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia itu.
Selain itu, lanjut dia, KPK harus bisa menyelesaikan kasus-kasus besar yang selama ini mangkrak karena anggotanya bukan anggota KPK lama, tetapi murni anggota baru yang dipilih melalui revisi UU KPK.
"Begitu mereka (KPK yang baru) dilantik, sama-sama kita ke KPK minta kasus-kasus ini harus selesai dalam jangka 5 tahun, harus ada pelaku yang ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar dia. [Tp]



