telusur.co.id - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didirikan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri pada 2002 silam, belum mampu memberantas korupsi tanpa pengaruh politik. Akibatnya, sejumlah kasus besar yang awalnya diharapkan mampu diselesaikan KPK malah justru ikut mandek.
"Kasus BLBI, Century, kemana perginya kasus-kasus itu, dari tujuan terbentunya KPK tidak ada," kata Margarito dalam diskusi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) bertajuk 'KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politik dan Hukum', di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).
Menurut Margarito, hadirnya KPK tidak merubah postur kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, upaya Megawati membersihkan institusi kejaksaan dan kepolisian dari penangan kasus korupsi tanpa lobi-lobi politik, justru malah diikuti oleh KPK selama belasan tahun belakangan.
Hal itu dapat dilihat dari pola kerja KPK yang mengedepankan penindakan atau dalam hal ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketimbang monitoring dan supervisi serta pencegahan.
Sehingga menurutnya, Revisi Undang-Undang (UU) KPK menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah tepat, untuk mengembalikan fungsi awal lembaga antirasuah itu, yakni memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan bersih dari suap.
"Ekspektasi dasarnya adalah polisi mau dibikin beres dan jaksa mau dibikin beres," ungkap Margarito.
Salah satu caranya, kata dia, yaitu menjadikan Polisi dan Jaksa profesional.
"Sehingga KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih kasus yang mandek atau tidak jelas di Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya. [Tp]



