KPK Harus Patuhi Rekomendasi Pansus Angket - Telusur

KPK Harus Patuhi Rekomendasi Pansus Angket


Telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan judicial review keberadaan Pansus Angket KPK, mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu.

Dengan adanya putusan MK, kata dia, KPK tidak bisa lagi mengatakan tidak mengakui keberadaan Pansus. Mau tidak mau, lanjutnya, keputusan atau hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus angket untuk KPK wajib dilaksanakan.

“Putusan MK itu kan memutuskan sah tidaknya Pansus Angket. Dan dengan ditolaknya gugatan judicial review dari penggugat, Pansus Angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan,” kata Masinton di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/18).

Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, rekomendasi itu perlu dilaksanakan karena pertanggungjawaban KPK bukan hanya kepada pemerintah, namun juga ke rakyat.

Apabila, setelah adanya putusan MK itu, KPK masih tidak mau menjalankan rekomendasi Pansus, anggota Komisi III DPR ini mempertanyakan komitemen KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, berarti komitmen pemberantasan korupsi KPK dipertanyakan oleh publik, dipertanyakan oleh rakyat. Karena ada temuan-temuan di dalam yang harus dibenahi, baik dari aspek SDM, aspek tata kelola kelembagaan, aspek tata kelola anggaran, dan sistem penegakan hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Mereka merupakan pegawai KPK.

Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

Hakim juga menilai DPR berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya, meskipun KPK disebut sebagai lembaga independen.

Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Saat ini Pansus KPK telah menyelesaikan tugasnya. Rekomendasi hasil temuan DPR terhadap KPK disebutkan akan segera diserahkan kepada lembaga antirasuah itu untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. [ipk]


Tinggalkan Komentar